Tolak Permen LHK Nomor 20/2018, Sebagian Besar Pengagum Serta Peternak Burung Berkicau
Beberapa ratus pengagum, penangkar, serta penjual burung berkicau di Salatiga, Jawa Tengah menggeruduk Kantor DPRD Kota Salatiga, Selasa (14/8/2018) siang. Mereka menampik Ketetapan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Nomer 20 Tahun 2018 substitusi Ketetapan Pemerintah Nomer 7 Tahun 1999 perihal Tumbuhan serta Satwa yg Dilindungi.
" Kami menampik keras Permen LHK Nomer 20 Tahun 2018 sebab bikin rugi penangkar, penjual, pengagum burung berkicau dan aktor upaya lain seperti perajin kurungan, pakan burung, serta yang lain. Permen itu dapat mematikan ekonomi banyak aktor upaya burung berkicau, " kata koordinator lapangan tindakan demonstrasi pengagum serta penangkar burung berkicau, Faizin.
Menurutnya, Permen LHK Nomer 20 Tahun 2018 batasi jual beli, perlombaan serta penangkaran burung berkicau. Seandainya Permen itu diresmikan, akan bikin rugi banyak aktor upaya burung berkicau. Bahkan juga pekerjaan ekonomi kerakyatan yg telah lama berjalan serta memberi andil pada perekonomian penduduk akan berhenti. Imbasnya, banyak penduduk yg akan kehilangan mata pencaharian.
Ia menuturkan, Permen LHK Nomer 20 Tahun 2018 dibikin atas basic hasil pengamatan dan edukasi dengan cara sepihak tanpa ada libatkan lingkungan penangkaran dan aktor upaya burung berkicau. Di lain sisi, hasil tinjauan yg mengatakan kalau beberapa macam burung seperti murai batu, jalak suren, anis kembang langka itu tak benar.
Read More : anis kembang anakan
Berapakah type burung berkicau itu malah sukses dikembangbiakan secara baik oleh banyak penangkar. " Dalam reproduksi alami di rimba, burung-burung itu cuma bereproduksi sekitar 2x pada suatu tahun. Tetapi dalam penangkaran, burung-burung itu dapat bereproduksi sekitar 12 kali 1 tahun. Jadi kalaupun burung-burung itu dikatakan langka, tak benar, " ujarnya.
Pengagum burung berkicau yang lain, Harmadi menuturkan, Permen LHK Nomer 20 Tahun 2018 adalah ketetapan yg tak populis. Karena ketetapan itu akan berpengaruh negatif pada upaya burung berkicau. " Sebab itu, kami menampik Permen LHK. Serta kami meminta anggota DPRD Kota Salatiga dapat memberikan inspirasi kami pada pemerintah pusat, " tuturnya.
Tetapi banyak pengagum serta peternak burung berkicau tak dapat memberikan aspirasinya dengan cara langsung pada anggota DPRD Kota Salatiga. Karena tak ada satu lantas wakil rakyat yg ada di kantor. Pada akhirnya inspirasi mereka dijumpai oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Salatiga Siti Nur Solikhah.
" Kami memohon maaf anggota DPRD tak dapat menjumpai saudara-saudara sebab tak berada pada kantor. Bapak serta ibu (anggota DPRD) tengah ada pekerjaan di luar kota. Kelak, inspirasi saudara-saudara akan kami berikan pada anggota DPRD, " papar Siti.
0コメント