Saat Ini Pemkot Serang Sudah Ijinkan Pedagang Gunakan Baja Ringan di Pasar Rawu
Belakangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengesahkan sementara pedagang kali lima (PKL) berjualan dengan menghasilkan bangunan baja ringan di Blok M, Pasar Rawu, Kota serang, pernah PKL itu ditertibkan Satuan Polisi Direksi Praja (Satpol PP) setempat.
Walikota Serang, Syafrudin berkilah, izin berdagang bagi PKL itu bertabiat sementara itu ialah produk pembicaraan retakan Pemkot Serang dengan PKL. Rapat itu menyarankan tiga kesepakatan.
Klik juga : jenis baja ringan
Perjanjian itu merupakan pertama, PKL dibolehkan berjualan hingga terbitnya uji kelayakan bangunan Pasar Induk Rawu. Kedua PKL tidak boleh menempati jalan yang dapat mengangan arus kendaraan. Dan, Ketiga PKL kudu merapihkan bangunan yang terbuat dari baja ringan agar tidak Kacau Dalam kesepakatan ke3 itu PKL dibolehkan mengabdikan baja ringan selebar 2 meter.
Perizinan PKL
Sememtara Wakil Walikota, Subadri Meriap dari semua peserta Koordinator pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang pada awal mulanya dilarang oleh Pemkot Serang, menyepakati bangunan termuat melainkan sifatnya sementara.
Berlaku bukan dipersilahkan berjualan, lagi pula dimaklumi sambil nunggu kelayakan posisi relokasi. Itu pun dibatasi hanya 2 meter, dan kudu serupa serta tidak ada tengah tenda pedagang yang menjomenjolor ke jalan,” katanya.
Wakil Walikota Menggarisbawahi untuk sementara bangunan pedagang yang didirikan pedagang tidak akan dibongkar. Pendiriannya pun ketahuan tidak ada yang mengakomodir, dan hal itu dilakukan oleh beberapa pedagang masing-masing.
“Itu helat pedagang, tadi pas ditanyai satu per satu mengaku tidak ada yang mengakomodir, dan tadi usai dilakukan pengesahan perjanjian untuk sementara sampai beres uji kelayakan Tampak katanya.
Pemkot Serang membimbing Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengatur uji kelayakan gedung Pasar Induk Rawu. “Doanya aja, Semoga beres dua Minggu Apapun balasannya nanti kita kumpul Tinggal Menurutnya
0コメント