Bangunan Tidak Punya Izin Dilarang Di Batu Malang
Satpol PP Kota Batu tindak tegas bangunan-bangunan gak berizin yang berdiri atau yang udah bekerja di Kota Batu.
Sejak mulai awal Mei 2019, Satpol PP Kota Batu udah menyebut 15 pemilik bangunan gak berijin ataukah tidak punyai surat ijin dirikan bangunan (IMB) .
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menyampaikan semua pemilik atau perwakilan bangunan gak berijin udah disurati buat dikerjakan berita acara kontrol (BAP) .
“Semua bangunan yang gak punyai IMB udah kami panggil. Beberapa udah sudah dikerjakan klarifikasi BAP, ” tutur Adhim pada.
Adhim menuturkan ada sejumlah bangunan yang sebelumnya yaitu rumah pribadi lalu berubah menjadi vila atau guest house.
Harusnya perubahan itu lakukan pergantian peruntukan.
Kemudian mengatur ijin pariwisata sampai ijin pasang spanduk.
Sesudah dikerjakan BAP, faksinya bakal lakukan sidang kelanjutan Tindak Pidana Gampang (Tipiring) .
Situs: depo bangunan
Lewat sidang Tipiring itu, selanjutnya beberapa pemilik bangunan itu bakal digunakan sangsi berbentuk denda.
“Selain denda, dalam sidang kelak juga ditetapkan bangunan itu terus beropersasional atau di stop sesaat. Yang punya hak putuskan yaitu hakim, ” tegasnya.
Dengan ada banyaknya bangunan gak berizin di Kota Batu lewat cara gak langsung bakal menghalangi penambahan serta obyek PAD Kota Batu.
Tertera dari periode 1 Januari sampai 2 Mei lalu, retribusi yang masuk buat IMB masih 6, 67 prosen atau Rp 200 juta dari obyek retribusi Rp 3 miliar.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Service Terintegrasi Satu Pintu serta Tenaga Kerja Kota Batu, Bambang Kuncoro menyampaikan faksinya melihat ulang tiap-tiap bangunan baru.
Penelusuran itu buat menyaksikan apa bangunan punyai IMB serta izin yang lain ataukah tidak.
“Contohnya tempat makan di Kelurahan Dadaprejo, itu udah punyai Info Gagasan Kota (KRK) , namun izin apa pun belumlah ada. Ya harus ditutup sampai mengatur semua izin, ” kata Bambang.
Pemkot Batu memperjelas seandainya ada bangunan yang tdk punyai Izin Dirikan Bangunan (IMB) harus di stop sesaat operasionalnya.
Tdk perduli apa udah berdiri tegak maupun masih step pembangunan. Sampai semua izin terawat baru dapat bekerja .
“Tindakan ini buat menghindar biar tdk terulang di Batu bangunan udah berdiri namun tdk punyai izin, ” terangnya.
0コメント